JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang meringkus Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara pada Minggu (6/10) malam. Namun, langkah semangat pemberantasan korupsi seakan terhambat dengan UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena dengan konstruksi aturan seperti hasil UU KPK hasil revisi, KPK nampaknya hanya diarahkan menjadi lembaga pencegahan,” ucap Fikhar. “Nampaknya begitu (tidak akan ada lagi OTT), karena hampir 70 persen korban OTT KPK adalah anggota DPR dan DPRD hingga ketua umum partai politik,” tegasnya. Oleh karenanya, untuk menjaga marwah dan independensi KPK, Erwin meminta Presiden Jokowi dapat menerbitkan Perppu KPK.
Source: Jawa Pos October 07, 2019 12:45 UTC