Ombudsman Minta Komisaris Rangkap Jabatan Diberhentikan - News Summed Up

Ombudsman Minta Komisaris Rangkap Jabatan Diberhentikan


JawaPos.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menelisik fenomena rangkap jabatan yang terjadi di kursi komisaris BUMN, BUMD, dan BLU. Berdasar penelusuran Ombudsman, sebanyak 32 persen komisaris merangkap jabatan. Meski demikian, Ombudsman tidak membeberkan siapa saja nama-nama komisaris yang diduga rangkap jabatan. Alamsyah menjelaskan, fenomena rangkap penghasilan itu diduga dilatari motif agar komisaris benar-benar bersih dan tidak mencari penghasilan lain yang melanggar hukum. Sebab, sistem rekrutmen dipercaya menjadi penyebab banyaknya komisaris rangkap jabatan.


Source: Jawa Pos August 05, 2020 08:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */