Ombudsman Siap Pantau Program Merdeka Sinyal[JAKARTA] Hingga tahun 2020 mendatang, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) menargetkan Merdeka Sinyal untuk 5.300 desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI mengatakan, program Merdeka Sinyal ini merupakan amanah UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 yang merupakan kewajiban dari operator telekomunikasi yang memegang modern licensing. Kewajiban NegaraProgram Merdeka Sinyal 2020 yang digagas oleh Kominfo dinilai sangat bagus oleh Ahmad Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia. Meski mendukung program Merdeka Sinyal 2020, Ombudsman tetap akan memantau dan mengawal semua regulasi maupun skema pembiayaan BTS di daerah 3T tersebut. Akibatnya Indonesia akan mengalami apa yang disebut sebagai "Merdeka Sinyal Tanpa Kedaulatan Digital".
Source: Suara Pembaruan December 28, 2018 06:22 UTC