Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jumat, 9 Oktober 2020. TEMPO/ Achmad Hamudi AssegafTEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan daerah bakal mengikuti kebijakan pemerintah pusat setelah disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, sejauh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kami semua harus mematuhi dan menaatinya," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat, 9 Oktober 2020. Baca Juga: Polisi Sebut Siswa STM yang Ditangkap Saat Demo Omnibus Law Sudah DipulangkanRiza mengatakan pemerintah provinsi akan mengikuti aturan di Omnibus Law sekali pun ada perubahan kebijakan. Menurut dia, pihak atau masyarakat yang tidak setuju dengan aturan yang baru disahkan itu bisa menggunakan hak konstitusionalnya mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi.
Source: Koran Tempo October 10, 2020 06:33 UTC