TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta – Para operator angkutan umum masih menanti kepastian pembatasan akses transportasi keluar masuk Jakarta dan sekitarnya. Peluang pembatasan itu sempat menguat karena munculnya Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor 5 Tahun 2020 yang didasari kebijakan Presiden Joko Widodo terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ateng sudah memperkirakan jika pembatasan akses angkutan darat keluar Jabodetabek dimatikan, terdapat lebih dari 100 ribu armada dan 1,5 juta pekerja di lingkungan bisnis operator bus yang terdampak. Namun, masih banyak operator bus antar kota yang berjalan meski dengan permintaan minim. Rekomendasi lainnya terkait pembatasan akses tol dari dan menuju Jabodetabek, seperti di pintu tol Ciawi-Bogor, serta semua pintu di sepanjang Tol Jakarta-Cikampek.
Source: Koran Tempo April 01, 2020 22:30 UTC