JawaPos.com - Usai membacakan putusan terhadap Patrialis Akbar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi langsung menggelar sidang putusan terhadap Kamaludin. Dia adalah rekan Patrialis yang diduga bersama-sama menerima suap dari pengusaha importir daging. Patrialis dan Kamaludin terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan Kamaludin disebut menerima US$ 50.000 , dan Rp 4 juta. Sementara, US$ 10.000 dan Rp 4 juta diberikan kepada Patrialis.
Source: Jawa Pos September 04, 2017 08:37 UTC