Organda DKI Kritisi Tindakan Menhub - News Summed Up

Organda DKI Kritisi Tindakan Menhub


Pasalnya perusahaan aplikasi tidak terdaftar sebagai perusahaan transportasi. Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif. Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif. Shafruhan kemudian mencontohkan ucapan Budi yang pernah berjanji menindak tegas taksi online yang melanggar UU LLAJR dan Permenhub 108 tahun 2017. Salah satu topik yang akan dibahas adalah soal niat Kemenhub untuk mengubah status perusahaan pengembang aplikasi penyedia angkutan online, dari perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.


Source: Kompas April 03, 2018 02:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */