Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pembalikan hukuman oleh pengadilan tinggi itu bukan proses lobi. “Itu proses hukum, bukan proses lobi. Dia menjelaskan, ketika suatu kasus sudah masuk proses hukum, Kementerian mempercayakan hal itu ke proses hukum di negara terjadinya kasus tersebut. Baca: Penyiksa TKI Suyanti di Malaysia Kabur Saat Mau DiadiliLalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri. Baca: Majikan TKI Suyanti di Malaysia Akhirnya Dihukum 8 Tahun PenjaraSuyanti, 21 tahun, sudah kembali ke Indonesia pada awal 2017.
Source: Koran Tempo April 03, 2018 01:52 UTC