REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mengatur keharusan pengemudi taksi daring untuk tergabung dalam badan hukum. Untuk itu pemerintah memberikan masa transisi untuk melakukan penyesuai termasuk soal bergabungnya pengemudi taksi daring ke badan usaha atau badan hukum seperti koperasi. "Kami imbau pengemudi taksi daring bergabung dengan badan usaha untuk mendapatkan perizinannya," kata Andre di Kantor Kemenhub, Jumat (27/10). Dia mengatakan, aturan tersebut memang rangkuman dari Kemenhub yang sudah mengakomodasi berbagai pihak, baik taksi daring, reguler, hingga masukan dari pengemudi dan pengamat. Kemenhub pada Jumat (27/10) resmi menerbitkan PM Nomor 108 dan berlaku pada 1 November 2017.
Source: Republika October 28, 2017 19:52 UTC