REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan daerah terkait perintah bagi gedung-gedung agar menyediakan tempat ibadah (mushalla) yang layak disambut baik oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan ia menyambut baik Perda tentang keharusan fasilitas publik menyediakan mushalla yang representatif. Selama ini memang ada kesan fasilitas mushalla disediakan ala kadarnya, kotor, dan sumpek," kata Mu'ti melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Sabtu (29/12). Dosen UIN Jakarta ini mengatakan, fasilitas mushalla yang baik bisa membuat pengunjung yang beragama Islam merasa nyaman. Dalam perda itu disebutkan tempat ibadah seperti mushalla yang disediakan pemilik gedung atau perkantoran, tidak boleh berada di basement.
Source: Republika December 29, 2018 10:52 UTC