JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj meminta masyarakat tak menggulirkan wacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo. Apalagi, jika pemakzulan tersebut memanfaatkan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Said mengatakan, Presiden tak bisa diturunkan tiba-tiba tanpa ada alasan yang jelas. Pasalnya, sistem pemerintahan presidensial telah menjamin bahwa Kepala Negara tidak bisa diberhentikan ketika memerintah, kecuali jika melanggar konstitusi. Dia berharap tak ada lagi kasus pemberhentian presiden tanpa alasan yang jelas, seperti yang menimpa Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 2001.
Source: Kompas November 17, 2016 16:18 UTC