Termasuk bagi partai dengan kursi terbanyak di DPR, yakni PDI-P.Penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR masuk dalam agenda pembahasan revisi Undang-undang No. (Baca juga : DPR-Pemerintah Sepakat 2019 Pimpinan DPR dan MPR Kembali 5 Orang)Ia menolak dikatakan penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR bagi PDI-P hanya sekadar mengejar jabatan lantaran hanya tersisa 1, 5 tahun untuk menduduki kursi wakil ketua. Di Pimpinan DPR telah dicapai kesepakatan, yakni menambah satu kursi wakil ketua DPR bagi partai dengan perolehan kursi terbanyak di parlemen, yakni PDI-P.Hanya, belum dicapai kesepakatan dalam penambahan kursi Pimpinan MPR. Supratman menyatakan pihaknya dan pemerintah bersepakat penambahan Pimpinan DPR dan MPR hanya berlaku pada periode 2014-2019. Nantinya perubahan dari 6 Pimpinan DPR dan 8 Pimpinan MPR kembali menjadi lima untuk keduanyan melalui ketentuan peralihan dalam Undang-undang MD3.
Source: Kompas February 04, 2018 13:52 UTC