PJI Sebut Tak Beri Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki Malasari - News Summed Up

PJI Sebut Tak Beri Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki Malasari


JawaPos.com – Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) angkat suara terkait polemik pemberian pendampingan hukum terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. “Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” kata Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Kamis (20/8). Baca juga: https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/19/08/2020/kejagung-icw-keliru-memaknai-pemberian-bantuan-hukum-jaksa-pinangki/Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dari Djoko Tjandra, kini baru jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat. Meski demikian, pembelaan hukum yang dilakukan PJI kepada seorang jaksa yang tersangkut permasalahan hukum mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), yang menyatakan setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum. Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.


Source: Jawa Pos August 20, 2020 06:20 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */