PK Ditolak, Freddy Budiman Bakal Berhadapan dengan Juru Tembak[JAKARTA] Mahkamah Agung (MA) sudah menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) gembong narkoba asal Indonesia Freddy Budiman. Menurutnya, upaya PK yang diajukan Freddy Budiman hanyalah upaya untuk mengulur-ulur waktu. Terkait persiapan yang sudah dilakukan, dijelaskan Prasetyo, pihaknya juga sudah menyiapkan lokasi eksekusi, termasuk mengirimkan surat warga negara asing (WNA) yang akan dieksekusi. Walaupun sudah ada kepastian ditolaknya PK gembong narkoba Freddy Budiman, namun Jaksa Agung juga masih enggan membeberkan siapa saja yang akan dieksekusi. Atas keputusan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun dipastikan akan memasukkan nama Freddy sebagai salah satu yang akan menghadap tim regu tembak dalam eksekusi mati tahap III.
Source: Suara Pembaruan July 22, 2016 11:03 UTC