REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengajukan uji materi Pasal 284, 285 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini ingin memasukkan perilaku LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transeksual) dalam kategori Pidana. Ia pun berharap MK dapat mengabulkan uji materi yang diusulkan oleh KPAI ini. Sidang pengajuan uji materi Pasal 284, 285, dan 292 KUHP di MK oleh KPAI ini dimulai pada Selasa (23/8) pekan ini. Namun Ketua KPAI, Asrorun Niam mengatakan belum ada hasil dari sidang uji materi Selasa lalu.
Source: Republika August 26, 2016 22:18 UTC