JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Tifatul Sembiring mengusulkan adanya ketentuan yang melarang bagi kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) untuk berorganisasi dan berserikat. Menurut Tifatul, harus ada pelarangan bagi kelompok LGBT dalam mendirikan organisasi atau yayasan. Tifatul menilai bahwa KUHP seharusnya tidak hanya mengatur pemidanaan terhadap perbuatan cabul sesama jenis, tapi juga mencegah upaya mempromosikan LGBT. Dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi tersebut pemerintah dan DPR menyepakati perubahan pasal 495 RKUHP yang mengatur perbuatan cabul sesama jenis. Huruf b memuat, secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di pidana paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori II.
Source: Kompas February 05, 2018 12:00 UTC