Menurut Zainut, sah saja jika ada yang berbeda pendapat mengenai manfaat diterbitkannya PMA tentang majelis taklim tersebut. Hadirnya PMA Majelis Taklim ini juga mengingatkan beberapa pihak dengan yang pernah terjadi pada Orde Baru, yang mana saat itu pemerintah terlalu mengawasi kegiatan masyarakat. Sebelumnya diberitakan, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Dadang Kahmad menanggapi polemik PMA dan modul untuk majelis taklim. Menurutnya, kalau PMA tentang majelis taklim tidak ada manfaatnya sebaiknya tidak usah dilanjutkan. "Menurut saya dicabut saja (PMA majelis taklim) kalau dianggap tidak bermanfaat, tapi kalau dianggap bermanfaat, revisi dengan mengajak ormas-ormas Islam untuk membicarakan perlu atau tidak (PMA itu)," kata Prof Dadang kepada Republika.co.id, Kamis (5/12) lalu.
Source: Republika December 06, 2019 22:52 UTC