REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Made Sutrisna membenarkan dikabulkannya grasi Antasari Azhar. Made menjelaskan, langkah selanjutnya akan memberitahukan surat tersebut kepada jaksa. Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi mengungkapkan, Keppres permohonan grasi Antasari Azhar ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (23/1). Diterimanya permohonan grasi tersebut salah satu alasannya karena pertimbangan Mahkamah Agung (MA). (Baca Juga: Jokowi Teken Permohonan Grasi Antasari Sejak Pekan Lalu)
Source: Republika January 25, 2017 09:21 UTC