PN Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi MBR - News Summed Up

PN Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi MBR


JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menggelar sidang perdana untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi. Ketiga terdakwa tersebut yakni, Direktris PT. Timor Express (Jawa Pos Group) melaporkan, ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah murah (MBR) Kabupaten Kupang tahun anggaran 2012. Majelis hakim yang mengadili ketiga terdakwa ketiga tersangka yakni Fransiska Nino yang didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Gustaf Marpaung. Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas 1A Kupang, Daniel W. Sikky mengatakan, ketiga terdakwa proyek MBR di Kabupaten Kupang tahun anggaran 2012 senilai Rp 5 miliar itu menjalani sidang perdana kemarin (11/10) bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang.


Source: Jawa Pos October 11, 2016 18:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */