JawaPos.com SINGAPARNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) memberikan pendampingan hukum kepada oknum PNS daerah setempat, JM, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mebel. Penetapan tersangka itu terkait perkara perdata antara CV Mitra Yohanna Rumikasari dan Pemkab Tasikmalaya. “Di Undang-Undang ASN jangankan divonis, PNS jadi tersangka juga sudah harus diberhentikan. Arif membeberkan dalam UU ASN itu ada yang disebut pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat. Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir menyatakan pihaknya akan memberikan perlindungan hukum kepada JM.
Source: Jawa Pos June 05, 2016 01:41 UTC