KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai hari ini, Selasa (3/8/2021) hingga 9 Agustus 2021. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/8/2021) malam. "Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara MengeceknyaAturan mengenai penerapan PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021. Berikut aturan lengkap PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021:Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Source: Kompas August 03, 2021 01:30 UTC