REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat merasa yakin akan lebih mendapat pengakuan dibandingkah PPP kubu Romahurmuziy. Itu tak lain karena Djan menurutnya memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat, yakni putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. "Semua pihak sudah tahu, bahwa PPP Djan Faridz itu mempunyai kekuatan hukum yang sangat kuat, yaitu putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Konsekuensinya tentu harus diberikan PPP itu ke kubunya Djan Faridz. Asalkan, SK pengesahan kepengurusan Djan Faridz bisa diturunkan MenkumHAM sebelum tangal 24 Oktober 2016.
Source: Republika October 17, 2016 07:18 UTC