Sebab, masih ada parpol yang melakukan kampanye di luar periode yang ditentutan. Parpol yang terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan kampanye di luar periode adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memasang iklan partai dan nomor urut di salah satu media nasional. Bawaslu dan KPU harus tegas melalukan penegakan. Sebab, banyak juga yang tidak mengetahui aturan yang sudah ditetapkan. Sementara itu, saat disinggung tentang perannya dalam pemasangan iklan PSI di sejumlah media cetak, Raja Juli mengakui hal tersebut.
Source: Republika May 18, 2018 10:26 UTC