JawaPos.com - PT Smelting dengan tegas membantah terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi, dengan terdakwa Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Assisten Manager General Affair PT Smelting, Dwi Bagus Hariyanto mengungkapkan, setelah Direktur PT Smelting, Prihadi Santosa disebut-sebut dalam surat dakwaan mantan Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. "Karena itu, PT Smelting tidak mempunyai kepentingan sama sekali untuk mendapatkan izin impor copper slag. Jika ada seseorang mengaku meminta izin impor copper slag, maka dia bertindak bukan atas nama PT Smelting," kata Bagus dalam keterangannya, Sabtu (1/12). "Selain punya produk sampingan copper slag, kami juga memproduksi Acid (asam sulfat) yang sepenuhnya untuk memasok kebutuhan pabrik pupuk Petro Kimia Gresik," pungkasnya.
Source: Jawa Pos December 01, 2018 03:56 UTC