PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman - News Summed Up

PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman


Sebelumnya, Partai Idaman dinyatakan tidak lulus verifikasi untuk ikut pemilu. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Partai Idaman seluruhnya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. "Menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 956.000," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arief Pratomo saat membacakan putusan sidang gugatan Partai Idaman di Jakarta, Selasa. Pengadilan menyatakan Partai Idaman terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang dipersyaratkan KPU tentang partai politik peserta pemilu. "Majelis Hakim, saya bayar secara kontan," kata Rhoma Irama sembari mengangkat uang dan beranjak ke meja Majelis Hakim.


Source: Republika April 10, 2018 06:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */