Pak Guru Cabul Itu Ternyata Residivis Kasus yang Sama - News Summed Up

Pak Guru Cabul Itu Ternyata Residivis Kasus yang Sama


JawaPos.com – Polres Ternate akhirnya menetapkan IAR (40) oknum guru tersangka pencabulan terhadap siswi SMP yang terjadi pada Kamis (13/4) lalu. Oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Nurul Hasan Kota Ternate ini dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku ini kita jerat dengan pasal berlapis karena yang bersangkutan (IAR, red) merupakan residivis kasus yang sama,” jelas Arinta. Dikatakan Arinta, Ilham dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sementara ayat 3, pemberatan karena tersangka residivis untuk kasus yang sama.


Source: Jawa Pos April 17, 2017 14:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */