JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mecopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantaun dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyatakan, pencopotan itu merupakan bentuk ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap jaksa nakal yang bermain-main dengan kasus hukum. “Jaksa Agung sudah tepat dengan tidak akan kompromi dengan Jaksa siapapun yang bermain api kasus hukum apapun dan pencopotan itu merupak bentuk ketegasan Kejagung,” ujar Indriyanto, kepada wartawan, Senin (3/8). Indriyanto juga menyayangkan atas tindakan jaksa Pinangki, seharusnya dirinya sebagai bagian dari lembaga penegak hukum yang mengeksekusi buronan kelas kakap itu, malah terbalik membantu berkoalisi dengan pelanggar hukum. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Hari Setiyono mengatakan pihaknya masih memproses pelanggaran Disiplin PNS dan Kode Etik Perilaku Jaksa yang diduga dilakukan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari.
Source: Jawa Pos August 03, 2020 13:34 UTC