Pakar Hukum Sebut Putusan Praperadilan Setya Novanto Bisa Gugur - News Summed Up

Pakar Hukum Sebut Putusan Praperadilan Setya Novanto Bisa Gugur


Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 September 2017. ANTARA FOTO/Reno EsnirTEMPO.CO, Jakarta - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto dinilai bisa gugur. Pakar hukum acara pidana, Abdul Ficar Hadjar, menyatakan hasil pemeriksaan terhadap hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar bisa dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Agung. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Dia mengatakan putusan gugatan praperadilan Setya Novanto tetap tidak menghilangkan perbuatan pidana yang disangkakan.


Source: Koran Tempo October 06, 2017 00:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */