Pakar Hukum Yakin MK Kabulkan Uji Materi Perpu OrmasKonfederasi Persatuan Buruh Indonesia saat melakukan aksi pencabutan perpu ormas di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, 16 Agustus 2017. Aksi ini dilakukan karena para buruh menganggap perpu ormas yang diterbitkan membatasi peran buruh dalam mempengaruhi kebijakan ekonomi dan ancaman bagi demokrasi. Menurut dia, penerbitan perpu itu tidak logis karena tidak dalam keadaan genting. Baca: Tunggu Waktu Pas, YLBHI Akan Gugat Perpu Ormas ke MKMengeluarkan perpu karena kebutuhan mendesak itu harusnya saat kekosongan hukum. Menurut Margarito, pengajuan uji materi tentang Perpu Ormas ini bisa kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Source: Koran Tempo September 16, 2017 06:56 UTC