Menurut data dari PropertyGuru, investasi properti sangat menarik karena didukung fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang memadai. Pertama, Malaysia memiliki batas kepemilikan properti oleh warga asing. Batas properti yang dimiliki, kata Sheldon, adalah properti dengan harga minimal 1 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3,5 miliar. Kedua, Malaysia juga memiliki aturan mengenai status kepemilikan properti oleh warga asing. Kelima, Malaysia tentu memiliki sejumlah ketentuan legal terkait kepemilikan properti oleh warga asing.
Source: Koran Tempo August 04, 2018 08:37 UTC