Pandemi Covid-19, Perppu Penundaan Pilkada 2020 Dinilai Penuhi Syarat untuk Diterbitkan - News Summed Up

Pandemi Covid-19, Perppu Penundaan Pilkada 2020 Dinilai Penuhi Syarat untuk Diterbitkan


JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 dinilai sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan, mengingat pandemi global Covid-19. Hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari dalam diskusi melalui video conference, Minggu (29/3/2020). Apalagi, dalam Pasal 22 UU 1945 disebutkan bahwa Presiden berhak menetapkan perppu dalam kondisi kegentingan yang memaksa. "Pasal 201 Ayat 6 UU Pilkada mengatakan, Pilkada September 2020 sehingga hampir bisa dikatakan kalau tidak mungkin dilaksanakan, timbul masalah. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata dia, tak menyelesaikan masalah karena tidak memiliki ayat-ayat yang memberikan alternatif proses penyelenggaraan pilkada apabila terjadi bencana dengan waktu yang tidak pasti.


Source: Kompas March 29, 2020 13:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */