Kamis, 03 November 2016 | 12:32 WIBKAA, Bendera nasional Arab Saudi. Wikipedia.orgTEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Arab Saudi menjatuhkan hukuman cambuk kepada seorang pangeran yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menurut laporan media setempat pada Rabu (2/11), dua pekan setelah seorang pangeran lainnya dieksekusi mati karena kasus pembunuhan. Bulan lalu, otoritas Arab Saudi mengeksekusi Pangeran Turki bin Saud al Kabir, kasus langka yang melibatkan satu dari ribuan anggota kerajaan. Ia dijatuhi hukuman mati karena menembak mati Adel al Mahemid, seorang warga Arab Saudi, saat terjadi perkelahian. Sebagian besar narapidana hukuman mati di Arab Saudi dieksekusi dengan cara dipancung menurut warta kantor berita AFP.
Source: Koran Tempo November 03, 2016 05:31 UTC