Hal ini setelah kubu Muchdi PR mengantongi surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan kepengurusan kubu Muchdi PR. Pria yang akrab dengan julukan ‘Pangeran Cendana’ ini pun menegaskan partainya akan melakukan gugatan SK kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi PR yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Diketahui, Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono alias Muchdi PR telah menerima Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kemenkumham. Dengan demikian, terdapat perubahan mendasar di kepengurusan DPP Partai Berkarya pimpinan Tommy Soeharto. Saat ini, posisi Ketua Umum Partai Berkarya dipegang Muchdi PR, yang sebelumnya posisi tersebut dipegang Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala Putra.
Source: Jawa Pos August 14, 2020 13:27 UTC