JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajak Kepolisian RI untuk membahas soal teknis penjemputan paksa mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Penjemputan paksa ini dilakukan jika Miryam tak memenuhi tiga kali panggilan Pansus Angket karena tak mendapatkan izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ini yang harus kami bicarakan dengan pihak Kepolisian soal mekanisme," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2017). Kapolri Jendera Pol Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan akan mengutus Wakapolri dan tim hukum kepolisian untuk menemui Komisi III DPR. Langkah tersebut dilakukan untuk menjelaskan soal penolakan Polri memanggil secara paksa terhadap Miryam.
Source: Kompas June 22, 2017 01:18 UTC