JawaPos.com - Pansus Angket DPR bakal memanggil Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. Anggota Pansus KPK, Muhammad Misbakhun mengatakan, pemanggilan Agus dalam hal ini bukan sebagai kapasitasnya sebagai Ketua Lembaga Antirasywah. "Tapi sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Oleh sebab itu, Pansus KPK dalam waktu dekat segera mengirimkan surat kepada Agus, untuk bisa hadir di dalam Pansus. "Jadi ini tidak ada alasan bagi Pak Agus untuk tidak hadir," tegas Misbakhun.
Source: Jawa Pos September 04, 2017 08:48 UTC