Namun menurutnya Pansus Angket harus menghindari hal-hal yang berpersepsi multitafsir di masyarakat sehingga Pansus fokus saja pada materi dan tujuan awal pembentukannya. Dengan adanya lembag negara maka secara legal keberadaan Pansus Hak Angket sudah sah dan diakui karena sudah dicantumkan berita acara negara. Setelah dicantumkan dalam lembaran negara maka Pansus Angket lebih menguntungkan bagi semua pihak baik masyarakat, DPR, maupun KPK karena pengakuan keberadaan Pansus sesuai mekanisme dan konstitusional. Menurut dia, Pansus Angket KPK jangan menyia-nyiakan kesempatan yang sudah diberikan negara dengan melakukan hal-hal yang bisa mengarah kepada multiitafsir di masyarakat dan menjurus pada kontroversi. Oleh karena itu dia mengimbau agar Pansus Angket bekerja secara independen, objektif, proporsional, profesional.
Source: Republika July 08, 2017 04:41 UTC