JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mempertanyakan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di jalan protokol yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Baca juga: Dana Fasilitasi Alat Peraga Kampanye KPU Capai Rp 400 miliarPadahal, menurut Muchtar, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang pemasangan atribut atau barang tanpa izin. Baca juga: Ingat, Alat Peraga Kampanye Dilarang Dipasang di Jalan Protokol! Diberitakan sebelumnya, KPU melarang pemasangan APK di 23 jalan protokol. Larangan ini tertuang dalam SK Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan SK kedua adalah SK Nomor 176/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Fasilitas Alat Peraga Kampanye.
Source: Kompas September 25, 2018 15:56 UTC