“Kesehatan jiwa korban kekerasan seksual menjadi prioritas penanganan kasus ini,” jelasnya kepada JawaPos.com, Rabu (8/1). Antara lain keluhan somatik (fisik), keluhan kognitif, keluhan psikologis (perasaan), dan keluhan perilaku. Dan korban bisa mengalami dua fase trauma. Fase AkutTerjadi segera setelah kejadian kekerasan seksual sampai 2-3 minggu. Kemampuan korban kekerasan seksual melewati fase ini tergantung pada umur korban.
Source: Jawa Pos January 09, 2020 01:24 UTC