Pasal Pidana LGBT Sesama Dewasa Didorong Segera Masuk RKUHP - News Summed Up

Pasal Pidana LGBT Sesama Dewasa Didorong Segera Masuk RKUHP


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi-fraksi di DPR tetap mendorong perluasan pasal pemidanaan perilaku seks menyimpang sesama jenis atau LGBT sesama dewasa masuk dalam Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP). "Kami ingin pidana LGBT dapat diperluas dari sekedar hanya 18 tahun ke bawah dalam pasal pencabulan. Tapi ingin diperluas hubungan sesama jenis dewasa," ujar anggota Panja RKUHP dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi saat dikonfirmasi pada Ahad (28/1). anggota Panja RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pasal pemidaan LGBT yang sudah ada di draft yang disepakati Pemerintah dan fraksi-fraksi adalah pada pasal 495 ayat dua dan belum mengatur pidana perilaku LGBT sesama dewasa. "Meski sudah diperluas di Pasal 495 ayat 2 RKUHP, perluasan yang dikehendaki PPP adalah pemidanaan perzinahan sesama jenis sesama dewasa," ujar Arsul.


Source: Republika January 28, 2018 15:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */