TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Elis Masitoh menyebutkan lonjakan impor masker medis masih berlangsung dari semula terjadi pada medio April 2020. Padahal yang terjadi saat ini adalah pasar di Tanah Air dibanjiri oleh masker medis buatan lokal yang sudah oversupply, ditambah lagi masker medis impor. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan agar bea masuk masker medis impor dinaikkan. Lonjakan impor medis itu di antaranya sebagai imbas dari pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020. Secara singkat, PMK No.83/2020 membuat relaksasi pajak impor masker medis kembali normal sejak Selasa lalu, 7 Juli 2020.
Source: Koran Tempo July 11, 2020 03:22 UTC