Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun[JAKARTA] Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar dipastikan tidak menyusul koleganya Akil Mochtar yang menjadi terpidana seumur hidup terkait pengurusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Jaksa KPK meyakini, Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman serta anak buahnya Ng Fenny yang masing-masing telah dituntut pidana 11 dan 10 tahun 6 bulan penjara. Patrialis tidak sendirian. Usai mendengarkan tuntutan, Patrialis menyatakan, Jaksa KPK banyak mengabaikan fakta persidangan sehingga tuntutan yang ditujukan kepadanya hanya berdasar fiksi."Innalillahi karena saya di persidangan telah mengungkapkan seluruh fakta. Kendati demikian, Patrialis menghormati tuntutan jaksa dan optimistis pembelaan yang disusun bersama tim penasehat hukumnya bakal meringankan vonis dari majelis hakim.
Source: Suara Pembaruan August 15, 2017 00:22 UTC