REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menyebutkan payung hukum tentang plastik berbayar masih menunggu evaluasi dari Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, KLHK. Siti menjelaskan, kebijakan plastik berbayar telah diujicobakan pada Februari hingga Mei 2016 di 22 kabupaten/kota. Pemerintah telah menerbitkan surat edaran untuk memberlakukan plastik berbayar secara nasional hingga Oktober ini dan keberjasama dengan Aprindo. "Aturan ini bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah menjalankan plastik berbayar," katanya. Sementara itu, terhitung 1 Oktober kemarin, Aprindo menghentikan program plastik berbayar dengan alasan karena belum adanya regulasi yang jelas terkait kebijakan tersebut.
Source: Republika October 04, 2016 19:30 UTC