JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak merebaknya virus corona. Baca juga: Cegah Virus Corona, Petugas Rumah Sakit di Bekasi Pakai Alat Pelindung KhususMaka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut. Diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona. Baca juga: Antisipasi Penyebaran Corona, Masker akan Dibagikan ke Penumpang KRLMenurut Jokowi, dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut sempat kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia.
Source: Kompas March 02, 2020 14:37 UTC