Selain itu, Andri juga menerima uang dari pihak lain yang berperkara di tingkat kasasi dan PK yang jumlahnya mencapai Rp 50 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mendakwa Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung itu menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya, pada November 2015, bertempat di Summarecon Mall, Andri kembali menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Asep. Pada pertemuan tersebut, Andri lantas menerima uang sebesar Rp 300 juta. "Didakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6).
Source: Jawa Pos June 23, 2016 15:42 UTC