JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada para penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil untuk segera lapor jika mendapat gratifikasi yang ada kaitannya dengan jabatan. "Tanpa terkecuali setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan sifatnya berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Itu bisa mencakup uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. "KPK menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan. Oleh karena itu, KPK berharap agar para pejabat segera melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika menerima tiket Asian Games 2018 secara gratis.
Source: Jawa Pos August 27, 2018 15:44 UTC