JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menyebutkan pelaksanaan dan pengawasan dana kampanye pada Pemilu 2019 penting untuk diperhatikan. Menurut Roy, pelaksanaan dana kampanye dapat diukur dari kepatuhan para peserta pemilu melaporkan serta menggunakan dana tersebut secara transparan dan tepat waktu. Misalnya, sumber dana kampanye untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak juga telah diatur besarannya dalam pasal 327 ayat (1) dan (2) UU Pemilu. Undang-undang tersebut membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.
Source: Kompas September 25, 2018 04:52 UTC