Pelaku Penembakan di Selandia Baru Terancam Hukuman Seumur Hidup - News Summed Up

Pelaku Penembakan di Selandia Baru Terancam Hukuman Seumur Hidup


Pelaku penembakan massal di Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, muncul di Pengadilan Daerah Christchurch pada Sabtu, 16 Maret 2019. NewsTEMPO.CO, Selandia Baru – Pelaku penembakan di Selandia Baru, yang menyasar dua masjid di Kota Christchurch, Brenton Tarrant, 28 tahun, muncul di pengadilan Pengadilan Daerah Christchurch . Baca: Brenton Tarrant Diduga Pelaku Penembakan Masjid di Selandia BaruTarrant dikenai dakwaan pembunuhan setelah melakukan serangan teror terhadap jamaah salat Jumat, yang menewaskan 49 orang dan melukai 48 orang lainnya. Baca: Pelaku Penembakan di Selandia Baru Pernah Jadi Instruktur GymAkun Twitter Kepolisian Selandia Baru melansir Tarrant bakal terkena dakwaan tambahan. Baca: Detik-detik Penembakan Masjid di Selandia BaruPolisi setempat menangkap Tarrant, yang melakukan aksinya sambil menyiarkannya ke Facebook, saat hendak melarikan diri menggunakan mobil van putih.


Source: Koran Tempo March 16, 2019 00:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */