Pelaku penembakan massal di Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, muncul di Pengadilan Daerah Christchurch pada Sabtu, 16 Maret 2019. NewsTEMPO.CO, Selandia Baru – Pelaku penembakan di Selandia Baru, yang menyasar dua masjid di Kota Christchurch, Brenton Tarrant, 28 tahun, muncul di pengadilan Pengadilan Daerah Christchurch . Baca: Brenton Tarrant Diduga Pelaku Penembakan Masjid di Selandia BaruTarrant dikenai dakwaan pembunuhan setelah melakukan serangan teror terhadap jamaah salat Jumat, yang menewaskan 49 orang dan melukai 48 orang lainnya. Baca: Pelaku Penembakan di Selandia Baru Pernah Jadi Instruktur GymAkun Twitter Kepolisian Selandia Baru melansir Tarrant bakal terkena dakwaan tambahan. Baca: Detik-detik Penembakan Masjid di Selandia BaruPolisi setempat menangkap Tarrant, yang melakukan aksinya sambil menyiarkannya ke Facebook, saat hendak melarikan diri menggunakan mobil van putih.
Source: Koran Tempo March 16, 2019 00:56 UTC