Pelaku Vandalisme di Surabaya Bisa Kena Kurungan - News Summed Up

Pelaku Vandalisme di Surabaya Bisa Kena Kurungan


JawaPos.com – Median jalan di kawasan depan Lenmarc Mall hingga ruko Office Park di Surabaya barat yang sekaligus menjadi taman jalan ternoda aksi vandalisme. Kasatpol PP Irvan Widyanto menuturkan, sanksi alias hukuman bagi pelaku vandalisme terdapat dalam Perda 2/2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Marketing Communication Manager Lenmarc Mall Kukuk Soeharno membenarkan bahwa kawasan tersebut memang milik Lenmarc sepenuhnya. Dia menyatakan, pihaknya sering membersihkan dinding yang dipenuhi coretan grafiti. Dalam setahun bisa dua sampai tiga kali karena memang masih tanggung jawab kami,” katanya.


Source: Jawa Pos June 12, 2019 11:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */