Pelanggaran Etik Lili Pintauli Disorot Biro HAM Kemenlu Amerika - News Summed Up

Pelanggaran Etik Lili Pintauli Disorot Biro HAM Kemenlu Amerika


© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO fotoTEMPO.CO, Jakarta - Biro Demokrasi, HAM, dan Buruh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyoroti kasus pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dalam bagian keempat yang menyoroti kasus korupsi dan kurangnya transparansi di Indonesia, Biro HAM menyebut Lili telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik di KPK oleh Dewan Pengawas. "Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etik dalam penanganan kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial," bunyi laporan yang Tempo kutip pada, Sabtu, 16 April 2022. Dalam laporan itu, Dewan Pengawas menyebut Lili telah melanggar aturan karena melakukan kontak langsung terhadap Syahrial demi keuntungan dirinya sendiri. "Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, 30 April 2021.


Source: Koran Tempo April 16, 2022 06:27 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */