JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari pusat karantina digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, pada Jumat (10/12/2021). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Arief Budi, hakim anggota I Fathul, dan hakim anggota II Ari. Baca juga: Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Kesehatan, Bayar Rp 40 Juta untuk 3 OrangDapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Baca juga: Rachel Vennya Ungkap Kronologi Kabur dari Karantina KesehatanVonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Kabur dari karantina karena tak nyamanDalam persidangan, Rachel mengaku telah kabur dari pusat karantina.
Source: Kompas December 11, 2021 09:55 UTC